Jakarta - Pemerintah dan Badan Anggaran DPR merampungkan pembahasan Rancangan
APBN 2015 di tingkat pertama. Selanjutnya akan dibahas di Rapat Peripurna,
besok (29/9/2014) untuk disahkan sebagai Undang-Undang APBN 2015 yang nantinya
digunakan oleh pemerintah baru Jokowi-JK.
“Atas nama pemerintah kami menyampaikan terima kasih agar dapat disepakti tingkat I dilanjutkan tingkat II RUU APBN 2015. Mengingat rapat terakhir pemerintah periode 2009-2014 kami sampaikan terima kasih kepada bapak-ibu atas kerjasama selama ini,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, Minggu (28/9/2014)
“Atas nama pemerintah kami menyampaikan terima kasih agar dapat disepakti tingkat I dilanjutkan tingkat II RUU APBN 2015. Mengingat rapat terakhir pemerintah periode 2009-2014 kami sampaikan terima kasih kepada bapak-ibu atas kerjasama selama ini,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, Minggu (28/9/2014)
Dalam Draf APBN 2015 Disepakati beberapa hal, antara lain
·
Pertumbuhan Ekonomi 5,8%
·
Inflasi 4,4%
·
Nilai Tukar Rupiah Rp 11.900/US$ 1
·
Tingkat Suku Bunga SPN 3 bulan 6%
·
ICP US$ 105/barel
·
Lifting Minyak Bumi 900.000 barel/hari
·
Lifting Gas Bumi 1.248.000 setara barel minyak/hari.
·
Penerimaan Migas Rp 312,97 triliun, PNBP Migas Rp 13,99 triliun dan cost
recovery US$ 16 miliar.
·
Pendapatan Mineral dan Batu Bara Rp 24,599 triliun dan PNBP mineral dan
batu bara Rp 16,06 triliun.
Target
Dividen BUMN total Rp 44 triliun dengan rincian:- Pertamina Rp 10,24 triliun
- PLN Rp 2,813 triliun
- Non Pertamina dan PLN Rp 30,9 triliun
Subsidi energi Rp 344,7 triliun yang terdiri dari subsidi
BBM, BBN, LPG, dan LGV ditetapkan Rp 276,01 triliun dan subsidi listrik Rp
68,68 triliun.
Defisit anggaran 2,21% terhadap PDB atau sebesar Rp 245,8 triliun
Pembiayaan anggaran untuk menutup defisit 2015 disepakati Rp 245,89 triliun yang terdiri dari pembiayaan utang Rp 254,8 triliun dan pembiayaan non utang sebesar Rp 8,961 triliun
Rapat hari ini membahas pengesahan atau keputusan tingkat I RUU APBN 2015, di antaranya mendengarkan laporan dan pengesahan hasil panja-panja, pembacaan naskah RUU APBN 2014, pendapat akhir mini fraksi, pendapat pemerintah, dan penandatanganan naskah draf RUU APBN 2015.
SN/SPC/25/Detik
Defisit anggaran 2,21% terhadap PDB atau sebesar Rp 245,8 triliun
Pembiayaan anggaran untuk menutup defisit 2015 disepakati Rp 245,89 triliun yang terdiri dari pembiayaan utang Rp 254,8 triliun dan pembiayaan non utang sebesar Rp 8,961 triliun
Rapat hari ini membahas pengesahan atau keputusan tingkat I RUU APBN 2015, di antaranya mendengarkan laporan dan pengesahan hasil panja-panja, pembacaan naskah RUU APBN 2014, pendapat akhir mini fraksi, pendapat pemerintah, dan penandatanganan naskah draf RUU APBN 2015.
SN/SPC/25/Detik
0 comments:
Post a Comment